Pernah Tidak Shalat Selama Bertahun-tahun, Apakah Harus Mengganti?


Assalamualaikum kawan-kawan.

Kali ini ana mau bahas soal mengganti shalat (qadha’).

Dimasa akhlak ana yang pling buruk dulu ana pernah tidak shalat sama sekali atau sekurang-kurangnya ana hanya mampu melaksanakan 1 atau 2 dari 5 shlat wajib.

YaAllah itu ana ninggalinnya dengan santai - santai, dan gak tau konsekuensinya.

Alhamdulillah Allah Ta’ala memberikan karunia-Nya kepada ana untuk bertaubat, dan ana berharap ini adalah taubat nasuha. Ana mulai shalat berjamaah di masjid, dan ana tinggalkan semua hal yang bisa merusak agama ana, serta semua hal yang bisa merusak akhlak dan perilaku ana. 😇

Timbul pertanyaan dari ana, untuk shalat yang tidak ana kerjakan selama itu, apakah ana harus menggantinya (qadha’)? Lalu, bagaimanakah (qadha’-nya)? hmm.. 😔

begini jawaban dari kitab I’laamul Musaafiriin, karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu Ta’ala, hal. 35-37 (pertanyaan nomor 40).

Tidak ada kewajiban qadha’ untukmu dengan dua alasan:

Pertama: Meninggalkan shalat adalah perbuatan yang mengeluarkan seseorang dari agama Islam, sehingga status orang tersebut adalah kafir, menurut pendapat yang lebih kuat dalam masalah ini. Pendapat ini didukung oleh dalil-dalil tegas dari Al-Qur’an dan As-Sunnah.

Berdasarkan hal ini, kembalinya dirimu ke dalam Islam (dengan melaksanakan shalat, pen.), telah menghapus (dosa) yang telah lalu, sesuai dengan firman Allah Ta’ala,

قُلْ لِلَّذِينَ كَفَرُوا إِنْ يَنْتَهُوا يُغْفَرْ لَهُمْ مَا قَدْ سَلَفَ

“Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu, “Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu” (QS. Al-Anfal [8]: 38).

Kedua: Barangsiapa yang meninggalkan satu jenis ibadah yang sudah ditentukan waktunya, sampai keluar dari waktu yang sudah ditentukan tersebut (sampai batas waktunya berahir), tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan oleh syariat (tanpa udzur syar’i), kemudian dia bertaubat, maka dia tidak perlu meng-qadha’ ibadah yang telah dia tinggalkan tersebut.

Hal ini karena ibadah yang ditentukan waktunya tersebut, sudah dibatasi waktu awal dan waktu akhir untuk melaksanakannya. Telah valid dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,

مَنْ عَمِلَ عَمَلًا لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barangsiapa yang mengerjakan suatu amal yang tidak ada dasarnya dari kami, maka amal tersebut tertolak” (HR. Muslim no. 1718).

Hal ini juga tidak bisa disanggah dengan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ نَسِيَ صَلاَةً فَلْيُصَلِّ إِذَا ذَكَرَهَا

“Barangsiapa yang lupa (tidak) mengerjakan shalat (sampai waktunya habis, pen.), maka shalatlah ketika sudah ingat” (HR. Bukhari no. 597).

(Tidak pula bisa disanggah) dengan firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ

“Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu” (QS. Al-Baqarah [2]: 185).

Karena penundaan (qadha’) pelaksanaan ibadah-ibadah tersebut (sehingga dilaksanakan di luar waktu yang sudah ditentukan) adalah karena udzur syar’i. Mengganti (qadha’) ibadah di luar waktunya karena ada udzur syar’i itu dinilai sama dengan melaksanakan ibadah tersebut pada waktunya dalam hal ganjaran dan pahala.

Berdasarkan penjelasan ini, Engkau tidak perlu mengganti shalat yang telah ditinggalkan tersebut, sebagaimana yang telah Engkau sebutkan.

Nah, cukup jelas kan temen - temen. ☺

Jika kalian suka, di share ya keteman - teman kalian, dan di sosial media kalian, barangkali ada yang sedang mencari tentang informasi tentang ini.

Sekian dulu dari ana, mungkin kalian bisa kasi kritik dan saran mengenai masah yang ana bahas ini, atau mau kasi kritik dan saran untuk tulisan ana yang masih jelek ini 😁 tinggalkan di komentar di bawah ya..😊

Wassalamu alaikum warohmatullahi wabarokaatuh..

#jadilahbermanfaatuntukoranglain
#Salammembaca

sumber: Muslim.Or.Id
Tager: qadha shalat, qadha shalat subuh pada waktu zuhur, qadha shalat subuh, qadha shalat maghrib, qadha shalat dzuhur dan ashar, qadha shalat karena perjalanan, qadha shalat artinya, tidak pernah sholat tapi masuk surga, tidak pernah shalat, tidak pernah shalat jumat, tidak pernah shalat subuh, tidak pernah sholat masuk surga, apakah nabi pernah tidak shalat, meninggalkan shalat, meninggalkan shalat ashar, meninggalkan shalat karena pekerjaan, meninggalkan shalat jumat karena ketiduran, meninggalkan shalat berarti, meninggalkan shalat magrib, meninggalkan shalat jum'at dengan sengaja, meninggalkan shalat isya, meninggalkan shalat terus menerus bisa menjadikan pelakunya, meninggalkan shalat fardhu, meninggalkan shalat hukumnya, dosa meninggalkan shalat berjamaah, hukum meninggalkan shalat berjamaah di masjid.

0 Response to "Pernah Tidak Shalat Selama Bertahun-tahun, Apakah Harus Mengganti?"

Post a Comment