Kali ini ana bakalan bahas mengenai larangan isbal nih.
Apasih isbal itu? Dan kenapa islam melarang-nya?
Kuy langsung disimak aja.
Isbal maksud-nya menjulurkan pakaian melebihi mata kaki.
Isbal dilarang dalam Islam (bagi laki-laki), hukumnya minimal makruh atau
bahkan haram. Banyak sekali dalil dari hadits Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam yang
mendasari hal ini.
Dalil seputar masalah ini ada dua jenis:
Pertama,
mengharamkan isbal karena sombong.
Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:
من جر ثوبه خيلاء ، لم ينظر الله إليه يوم القيامة . فقال
أبو بكر : إن أحد شقي ثوبي يسترخي ، إلا أن أتعاهد ذلك منه ؟ فقال رسول الله صلى
الله عليه وسلم : إنك لن تصنع ذلك خيلاء . قال موسى : فقلت لسالم : أذكر عبد الله
: من جر إزاره ؟ قال : لم أسمعه ذكر إلا ثوبه
“Barangsiapa
menjulurkan pakaiannya karena sombong, tidak akan dilihat oleh Allah pada hari
kiamat. Abu Bakar lalu berkata: ‘Salah satu sisi pakaianku akan melorot kecuali
aku ikat dengan benar’. Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda:
‘Engkau tidak melakukan itu karena sombong’.Musa bertanya kepada Salim, apakah
Abdullah bin Umar menyebutkan lafadz ‘barangsiapa menjulurkan kainnya’? Salim
menjawab, yang saya dengan hanya ‘barangsiapa menjulurkan pakaiannya’. ”.
(HR. Bukhari 3665, Muslim 2085)
بينما رجل يجر إزاره من الخيلاء خسف به فهو يتجلجل في الأرض
إلى يوم القيامة.
“Ada
seorang lelaki yang kainnya terseret di tanah karena sombong. Allah
menenggelamkannya ke dalam bumi. Dia meronta-ronta karena tersiksa di dalam
bumi hingga hari Kiamat terjadi”. (HR. Bukhari, 3485)
لا ينظر الله يوم القيامة إلى من جر إزاره بطراً
“Pada
hari Kiamat nanti Allah tidak akan memandang orang yang menyeret kainnya karena
sombong” (HR. Bukhari 5788)
Bagaimana jika tidak sombong?
Dijawab yang kedua.
Kedua, hadits-hadits yang
mengharamkan isbal secara mutlak baik karena sombong ataupun tidak.
Nabi shallallahu‘alaihi wa sallam bersabda:
ما أسفل من الكعبين من الإزار ففي النار
“Kain
yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah neraka” (HR.
Bukhari 5787)
ثلاثة لا يكلمهم الله يوم القيامة ولا ينظر إليهم ولا
يزكيهم ولهم عذاب أليم المسبل والمنان والمنفق سلعته بالحلف الكاذب
“Ada
tiga jenis manusia yang tidak akan diajak biacar oleh Allah pada hari Kiamat,
tidak dipandang, dan tidak akan disucikan oleh Allah. Untuk mereka bertiga
siksaan yang pedih. Itulah laki-laki yang isbal, orang yang mengungkit-ungkit
sedekah dan orang yang melariskan barang dagangannya dengan sumpah palsu”.
(HR. Muslim, 106)
لا تسبن أحدا ، ولا تحقرن من المعروف شيئا ، ولو أن تكلم
أخاك وأنت منبسط إليه وجهك ، إن ذلك من المعروف ، وارفع إزارك إلى نصف الساق ، فإن
أبيت فإلى الكعبين ، وإياك وإسبال الإزار ؛ فإنه من المخيلة ، وإن الله لا يحب
المخيلة
“Janganlah
kalian mencela orang lain. Janganlah kalian meremehkan kebaikan sedikitpun,
walaupun itu hanya dengan bermuka ceria saat bicara dengan saudaramu. Itu saja
sudah termasuk kebaikan. Dan naikan kain sarungmu sampai pertengahan betis.
Kalau engkau enggan, maka sampai mata kaki. Jauhilah isbal dalam memakai kain
sarung. Karena isbal itu adalah kesombongan. Dan Allah tidak menyukai
kesombongan” (HR. Abu Daud 4084, dishahihkan Al Albani dalam Shahih
Sunan Abi Daud)
مَرَرْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ وَفِي إِزَارِي اسْتِرْخَاءٌ فَقَالَ: يَا عَبْدَ اللَّهِ ارْفَعْ
إِزَارَكَ! فَرَفَعْتُهُ. ثُمَّ قَالَ: زِدْ! فَزِدْتُ. فَمَا زِلْتُ
أَتَحَرَّاهَا بَعْدُ. فَقَالَ بَعْضُ الْقَوْمِ: إِلَى أَيْنَ؟ فَقَالَ:
أَنْصَافِ السَّاقَيْنِ
“Aku
(Ibnu Umar) pernah melewati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, sementara
kain sarungku terjurai (sampai ke tanah). Beliau pun bersabda, “Hai Abdullah,
naikkan sarungmu!”. Aku pun langsung menaikkan kain sarungku. Setelah itu
Rasulullah bersabda, “Naikkan lagi!” Aku naikkan lagi. Sejak itu aku selalu
menjaga agar kainku setinggi itu.” Ada beberapa orang yang bertanya, “Sampai di
mana batasnya?” Ibnu Umar menjawab, “Sampai pertengahan kedua betis.”
(HR. Muslim no. 2086)
Dari Mughirah bin Syu’bah Radhiallahu’anhu beliau
berkata:
رأيت رسول الله صلى الله عليه وسلم أخذ بحجزة سفيان بن أبي
سهل فقال يا سفيان لا تسبل إزارك فإن الله لا يحب المسبلين
“Aku
melihat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam mendatangi kamar Sufyan bin Abi
Sahl, lalu beliau berkata: ‘Wahai Sufyan, janganlah engkau isbal. Karena Allah
tidak mencintai orang-orang yang musbil’” (HR. Ibnu Maajah no.2892,
dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Maajah)
Dari dalil-dalil di atas, para ulama sepakat haramnya isbal karena
sombong dan berbeda pendapat mengenai hukum isbal jika tanpa sombong. Syaikh
Alwi bin Abdil Qadir As Segaf berkata:
“Para ulama bersepakat tentang haramnya isbal karena sombong, namun
mereka berbeda pendapat jika isbal dilakukan tanpa sombong dalam 2 pendapat:
Pertama,
hukumnya boleh disertai ketidak-sukaan (baca: makruh), ini adalah pendapat
kebanyakan ulama pengikut madzhab yang empat.
Kedua, hukumnya haram
secara mutlak. Ini adalah satu pendapat Imam Ahmad, yang berbeda dengan
pendapat lain yang masyhur dari beliau. Ibnu Muflih berkata : ‘Imam Ahmad Radhiallahu’anhu
Ta’ala berkata, yang panjangnya di bawah mata kaki tempatnya adalah
neraka, tidak boleh menjulurkan sedikitpun bagian dari pakaian melebihi itu.
Perkataan ini zhahirnya adalah pengharaman’ (Al Adab Asy Syari’ah,
3/492). Ini juga pendapat yang dipilih Al Qadhi ‘Iyadh, Ibnul ‘Arabi ulama
madzhab Maliki, dan dari madzhab Syafi’i ada Adz Dzahabi dan Ibnu Hajar Al
Asqalani cenderung menyetujui pendapat beliau. Juga merupakan salah satu
pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, pendapat madzhab Zhahiriyyah, Ash
Shan’ani, serta para ulama di masa ini yaitu Syaikh Ibnu Baaz, Al Albani, Ibnu
‘Utsaimin. Pendapat kedua inilah yang sejalan dengan berbagai dalil yang
ada.
Dan kewajiban kita bila ulama berselisih yaitu mengembalikan perkaranya
kepada Qur’an dan Sunnah. Sebagaimana firman Allah Ta’ala:
فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ
وَالرَّسُولِ إِنْ كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ
خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
“Jika
kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al
Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan
hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya”
(QS. An Nisa: 59)
Dan dalil-dalil yang mengharamkan secara mutlak sangat jelas dan tegas”
(Sumber : http://www.dorar.net/art/144,
muslim.or.id )
Jadi Islam melarang isbal, baik larangan sampai tingkatan haram atau
tidak. Tapi sungguh disayangkan larangan isbal ini agaknya sudah banyak tidak
diindahkan lagi oleh umat Islam. Karena kurang ilmu dan perhatian mereka terhadap
agamanya. Lebih lagi, adanya sebagian oknum yang menebarkan syubhat (keraguan)
seputar hukum isbal sehingga larangan isbal menjadi aneh dan tidak lazim di
mata umat.
Gan post masalah nikah muda donk
ReplyDeleteboleh tu gan.. nanti ana post.. ^_^
Delete